Jebol Plafon Toko, 2 Pencuri Ini Gasak Puluhan Handphone di Sukoharjo

Ary Wahyu Wibowo
Dua pencuri handphone (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan pemilik toko ke Polsek Kartasura. Saat penyelidikan, polisi memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar toko. Hasilnya, pelaku dapat dikenali dan ditangkap kurang dari 24 jam secara terpisah.

Totok Sadyanto ditangkap saat akan menjual barang curian di wilayah Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Sedang Soni Kristiyan ditangkap di Wilayah Teras, Boyolali. Usai penangkapan, keduanya diperiksa guna pengembangan kasus  dan ditahan di Mapolsek Kartasura. 

"Kedua pelaku masih diperiksa intensif oleh anggota untuk pengembangan,” ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita handphone 31 unit hasil curian sebagai barang bukti. Sedangkan satu unit sudah terjual. Polisi juga menyita satu sepeda motor yang dipakai kedua pelaku beraksi. 

Kedua tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Perajin Genting di Sukoharjo Berharap Program Gentengisasi Gagasan Prabowo Bangkitkan Usahanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal