Dalam perkara ini, Sudewo menghadapi dua rangkaian dugaan tindak pidana, yakni pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian saat dirinya masih menjabat anggota DPR.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.
Menjelang pembacaan putusan, Sudewo bersama tim kuasa hukumnya menyatakan optimistis dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.