Jual Beli 8,1 Kilogram Bahan Petasan, 2 Warga Magelang Diringkus Polisi

Angga Rosa
Kapolsek Muntilan, Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir saat menginterogasi dua pelaku jual beli bahan petasan di Mapolsek setempat, Rabu (5/4/2023). Foto/IST

Saat diinterogasi petugas, ES mengakui bahwa bahan petasan yang ada pada SNH merupakan bahan yang telah dijualnya. Namun saat ES menjual kepasa SNH dalam bentuk bahan mentah (belum jadi).

"ES mengaku mendapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah tersebut dengan cara membeli secara online melalui salah satu aplikasi," terangnya.

Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
14 hari lalu

Truk Bermuatan Kuda Masuk Jurang di Magelang, 6 Orang Luka-Luka

16 hari lalu

Rem Blong, Truk Tabrak 2 Mobil dan 2 Motor di Magelang

30 hari lalu

Meriahkan HUT ke-81 RI, Agen Bus di Magelang Lomba Tarik Bus 10 Ton Sejauh 25 Meter

1 bulan lalu

Pengumuman! Candi Mendut Ditutup 1 Tahun, Ada Pemugaran akibat Rembesan Air

2 bulan lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal