Jual Beli 8,1 Kilogram Bahan Petasan, 2 Warga Magelang Diringkus Polisi

Angga Rosa
Kapolsek Muntilan, Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir saat menginterogasi dua pelaku jual beli bahan petasan di Mapolsek setempat, Rabu (5/4/2023). Foto/IST

Saat diinterogasi petugas, ES mengakui bahwa bahan petasan yang ada pada SNH merupakan bahan yang telah dijualnya. Namun saat ES menjual kepasa SNH dalam bentuk bahan mentah (belum jadi).

"ES mengaku mendapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah tersebut dengan cara membeli secara online melalui salah satu aplikasi," terangnya.

Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur

57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Magelang, Sopir Terjepit Kabin 

57 tahun lalu

Sosok Sertu Muhammad Nur, Prajurit TNI Gugur Diserang Israel di Lebanon, Tinggalkan Bayi 7 Bulan

57 tahun lalu

Pembunuhan Lansia di Magelang Terungkap, Korban Dicekik Tetangga gegara Uang

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang 3 Kecamatan di Magelang, 53 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal