Kabur usai Tabrak Satpam, Aksi Koboi Warga Sragen Diadang Kapolres Karanganyar

Agregasi Solopos
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, (berdiri kiri), bersama anggota mengamankan pelaku tabrak lari (duduk) (Foto: Dokumentasi Humas Polres Karanganyar)

"Ada dua orang di dalam mobil. Diduga dalam keadaan mabuk. Anggota menggeledah kendaraan dan ditemukan minuman keras. Pelaku tabrak lari dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karanganyar," ujar Leganek Mawardi.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar, menuturkan pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Karanganyar. Pelaku akan diperiksa lebih lanjut oleh anggota.

"Kami jerat pelaku menggunakan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk Pasal 311 ayat (3) itu pelaku diancam hukuman 4 tahun sedangkan Pasal 312 itu pelaku diancam hukuman 3 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Kabur Seusai Tabrak Satpam Resto, Aksi Koboi Warga Sragen Digagalkan Kapolres Karanganyar"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Ngawi Terungkap, Sopir Truk Ditangkap

23 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

31 hari lalu

Viral Aksi Koboi di Balikpapan, Pengemudi Mobil Tembakan Air Gun ke Kerumunan Warga

1 bulan lalu

Tersangka Tabrak Lari Terhadap Aiptu Asep hingga Tewas di Bandung Diduga Mabuk Saat Nyetir

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Aiptu Asep di Bandung, Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal