Karyawan di Banyumas Bikin Orderan Fiktif, Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Tim iNews.id
Seorang karyawan perusahaan diamankan polisi karena membuat orderan fiktif dengan menggelapkan uang puluhan juta rupiah. (iNews.id)

Yang kedua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/toko, namun uang pembayaran barang tersebut tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp84.527.393," sebutnya.

Kini AT telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
29 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

30 hari lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

2 bulan lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

2 bulan lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

3 bulan lalu

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal