Kasus 2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandung, Pengadilan Cek Lokasi Objek Sengketa

Tata Rahmanta
Petugas Pengadilan Negeri Boyolali melakukan pengecekan lokasi yang menjadi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit. (iNews/Tata Rahmanta)

BOYOLALI, iNews.id - Petugas Pengadilan Negeri Boyolali melakukan pengecekan lokasi yang menjadi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit. Pengecekan lokasi ini terkait karena kasus anak menggugat orang tua perihal hibah tanah warisan.

Dalam pengecekan tersebut, semua yang terlibat tampak hadir, baik tergugat dan penggugat serta dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan pemerintah desa.

Petugas mengecek tanah pekarangan dan rumah seluas 1.450 meter persegi di Dukuh Klinggen/ Desa gGwokajen, Kecamatan Sawit.
 
Petugas mengecek satu persatu serta batas batas lahan yang disengketakan dan dicocokan dengan surat tanah yang sudah ada.

“Pengecekan tersebut dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara RN  dan IN sebagai penggugat melawan SS, ibu kandung serta ketiga saudara kandung GN, AH dan WK sebagai tergugat,” kata Humas PN Boyolali Yoga Saksama.

Sementara, pihak penggugat mengatakan bahwa pihaknya hanya berniat untuk membatalkan hibah tersebut, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan menuntut hak yang sama.

“Ya karena semua anak mendapatkan hak yang sama atas hibah tersebut,” kata Indri Aliyanto.

Dari pihak tergugat, Aris Harjono mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan yang kedua setelah gugat pertama sudah kalah di Pengadilan dan ini merupakan gugatan kedua, pihak tergugat hanya bisa mengikuti proses dari Pengadilan Negeri.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 jam lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

2 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

6 hari lalu

Viral Bocah Perempuan di Boyolali Menangis Histeris Dijambret, Kalung dan Liontin Emas Raib

9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal