Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal Diserahkan ke Satpol PP

Yunibar
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya. Foto: iNews/Yunibar.

Terkait dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal  menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut. 

Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.

“Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,” kata Dadang.  

Sementara sesuai pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2021, menyebut pelanggarang prokes bagi perorangan hanya didenda setinggi-tingginya Rp100.000. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
11 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

12 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

12 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

14 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal