Kasus Kios Pasar Induk Cepu, Kepala Dinas Perdagangan Blora Mulai Disidang

Antara
Sidang kasus dugaan pungutan liar pedagang Pasar Induk Cepu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/10/2021). Foto: Antara/IC Senjaya

"Uang kompensasi dari pedagang untuk kios hasil revitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 secara keseluruhan terkumpul Rp865 juta," kata Adnan Sulistyono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya.

Ia menjelaskan, pungutan terhadap para pedagang tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan bagian dari pendapatan daerah.

Uang diduga hasil pungli sempat disetorkan ke kas daerah Kabupaten Blora sebagai pendapatan daerah. Dari uang pungutan sebanyak itu, terdakwa telah menerima dan menikmati uang sebesar Rp350 juta. Terdakwa belum pernah mengembalikan uang Rp350 juta itu hingga saat ini.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
13 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

24 hari lalu

Masa Sulit Perajin Bata di Blora di Tengah Kemarau Ekstrem, Tempuh 2 Km untuk Dapatkan Air

1 bulan lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

2 bulan lalu

Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Satgas MBG Blora Minta SPPG Sukorejo 2 Ditutup

2 bulan lalu

136 Siswa dan Guru SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan Usai Santap MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal