Kasus Korupsi Proyek Perumahan, Eks Pimpinan Bank Jateng Blora Divonis 13 Tahun Penjara

Antara
Hakim ketua Joko Saptono membacakan putusan kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). (Antara)

Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.

Perbuatan terdakwa, ujar dia lagi, juga telah menyebabkan kerugian negara. Hakim menilai terdakwa tidak mematuhi prosedur operasional dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang akhirnya macet tersebut.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

27 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

2 bulan lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal