Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

iNews TV
Oknum kiai terdakwa kasus pelecehan seksual santriwati, Ashari disidang di Pengadilan Negeri Pati. (Foto: iNews)

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, Selasa (11/8/2026). 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memasukkan dakwaan kedua primer melanggar Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

3 bulan lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

9 hari lalu

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap usai Diduga Cabuli 4 Santriwati, Begini Modusnya

15 hari lalu

Pati Mencekam! Oknum Kiai Diamuk Warga usai Diduga Cabuli Santri, Ponpes Disegel

21 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal