Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

iNews TV
Oknum kiai terdakwa kasus pelecehan seksual santriwati, Ashari disidang di Pengadilan Negeri Pati. (Foto: iNews)

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, Selasa (11/8/2026). 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memasukkan dakwaan kedua primer melanggar Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

2 bulan lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

15 hari lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

28 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Mencekam! Warga Kepung Rumah Pria Terduga Pelecehan Seksual Balita di Palopo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal