Kasus Pembobolan Kasda Kota Semarang, Polisi Sita Aset Rp17 Miliar dari Eks Pegawai Bank

Antara
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan (tengah) menunjukkan bukti aset yanh diamankan dari tersangka pembonol Kas Daerah Kota Semarang. (Antara)

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu sendiri mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dekat Wisata Religi, Triizz Hotel Semarang Tawarkan Penginapan Nyaman dan Strategis

2 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

10 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

10 hari lalu

Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal