Kasus Pembunuhan Perempuan di Kebumen, Begini Kronologi Korban Dihabisi

Joe Hartoyo
Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memberikan keterangan pers Jumat (20/5/2022) terkait kasus pembunuh gadis di bawah umur berinisial FA yang mayatnya ditemukan di Desa Kaliputih. Foto: Ist.

"Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu," kata Kapolres. 

Tersangka dijerat Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Sanksi bagi orang yang melanggar ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang, Dipicu Utang Rp25 Juta

4 hari lalu

Ngeri! Penjual Sayur Keliling di Kebumen Dibacok Warga, Luka di Leher dan Tangan

5 hari lalu

Terungkap! Motif Anak Bacok Ayah hingga Tewas di Brebes gegara Sakit Hati

9 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Kendal, Hilang usai Di-PHK

9 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Pasaman, Tersangka Peragakan 38 Adegan Keji!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal