Kasus Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tersangka: Saya Salah dan Minta Maaf

Eka Setiawan
Ahmad Nashir (22) tersangka pembunuhan ABK (16) saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin 22 Mei 2023. ABK adalah putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Ahmad Nashir (22), ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan ABK (16) putri Pj GubernurPapua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Tersangka merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi  universitas swasta di Kota Semarang.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dan telah ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata tersangka singkat saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Tersangka baru berkenalan dengan korban dua minggu sebelumnya, alias awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Temuan Mortir Gegerkan Karyawan dan Pengunjung Resto Semarang, Tim Jibom Turun Tangan

3 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

5 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

5 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

6 hari lalu

Luar Biasa! 25.000 Penari Pecahkan Rekor Menari Dug Dug Der Semarang Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal