Kasus Pembunuhan Sekeluarga Tewas Diracun di Magelang Segera Disidangkan

Antara
Pengadilan Negeri Mungkid tampak dari depan. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

MAGELANG, iNews.idKasus pembunuhan sekeluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid. Kasus dengan terdakwa Dheo Daffa segera disidangkan.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu sendiri terjadi pada 28 November 2022. Dalam kejadian ini, tiga orang korban meninggal dunia, yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) yang diduga karena minum zat beracun.

"Pelimpahan perkara telah dilakukan pada Senin (20/2/2023)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri di Magelang, Selasa (21/2/2023). 

Dia menuturkan, untuk perkara ini sudah ditunjuk ketua majelis hakim yang menangani adalah Ketua PN Mungkid Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Asri menuturkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan nomor perkara 36/Pid.B/2023/PN Mkd dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2023.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

11 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

15 hari lalu

Truk Bermuatan Kuda Masuk Jurang di Magelang, 6 Orang Luka-Luka

15 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

17 hari lalu

Rem Blong, Truk Tabrak 2 Mobil dan 2 Motor di Magelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal