Kasus Pembunuhan Sekeluarga Tewas Diracun di Magelang Segera Disidangkan

Antara
Pengadilan Negeri Mungkid tampak dari depan. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

MAGELANG, iNews.idKasus pembunuhan sekeluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid. Kasus dengan terdakwa Dheo Daffa segera disidangkan.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu sendiri terjadi pada 28 November 2022. Dalam kejadian ini, tiga orang korban meninggal dunia, yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) yang diduga karena minum zat beracun.

"Pelimpahan perkara telah dilakukan pada Senin (20/2/2023)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri di Magelang, Selasa (21/2/2023). 

Dia menuturkan, untuk perkara ini sudah ditunjuk ketua majelis hakim yang menangani adalah Ketua PN Mungkid Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Asri menuturkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan nomor perkara 36/Pid.B/2023/PN Mkd dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2023.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal