Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar, Ini Peran 2 Oknum Polisi di Pekalongan

iNews Network
Ilustrasi oknum polisi yang diduga menjadi otak utama kasus penipuan masuk Akpol hingga Rp2,6 miliar di Pekalongan.. (Foto: ist)

SEMARANG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sedang memproses kasus penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) yang dialami oleh seorang pengusaha dari Kabupaten Pekalongan berinisial Dwi Purwanto. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua anggota Polri aktif.

Korban, yang merupakan pengusaha asal Desa Kulu, Karanganyar, Pekalongan, melaporkan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp2,6 miliar setelah dijanjikan anaknya akan lolos seleksi Akpol melalui "jalur khusus Kapolri".

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa total ada empat orang yang sedang diperiksa dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anggota Polri dari Polres Pekalongan, yaitu Aipda F dan Bripka AU, serta dua warga sipil bernama Agung dan Joko.

Kombes Artanto menjelaskan bahwa peran kedua oknum polisi tersebut sangat sentral. Mereka bertugas membujuk dan meyakinkan korban bahwa putra Dwi Purwanto bisa diterima di Akpol melalui jalan pintas yang berbayar. Sementara itu, dua warga sipil berperan membantu proses bujuk rayu dan menyalurkan uang yang diserahkan korban secara bertahap. "Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil," kata Kombes Artanto dilansir dari pantura.inews.id, Jumat (24/10/2025).

Polisi berhasil menyita sekitar Rp600 juta dari total kerugian Rp2,6 miliar yang diserahkan korban. Polda Jateng menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang ini. Penanganan terhadap kedua oknum polisi, Aipda F dan Bripka AU, dilakukan secara parallel yakni, Ditreskrimum Polda Jateng menangani dugaan tindak pidana penipuannya (saat ini sudah naik ke tahap penyidikan). Sedangkan Bidpropam Polda Jateng menyelidiki pelanggaran kode etik profesi Polri.

Meskipun kedua oknum tersebut saat ini masih berstatus sebagai anggota, Polda Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas, termasuk potensi pemecatan, segera setelah proses penyelidikan rampung.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Orang Diperiksa Kasus Penipuan Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan, 2 di Antaranya Polisi

57 tahun lalu

Kisah Pilu Warga Pekalongan: Tertipu Rp2,6 Miliar demi Anak Jadi Polisi

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal