Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding

R August
Tim kuasa hukum Sugi Nur (Gus Nur) saat menyerahkan memori banding ke PN Solo, Jumat (5/5/2023). Foto: MNC Portal/R August.

Andhika menjelaskan, Gus Nur hanya sebagai seorang pewawancara. Seorang yang penasaran dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kemudian mengundang Bambang Tri menjadi nara sumber.

"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil," katanya. 

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut bahwa Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran yang digunakan untuk menjatuhkan vonis Gus Nur tidak terpenuhi. Sehingga Gus Nur semestinya dibebaskan. 

"Seharusnya Gus Nur itu bebas. Hukumannya bukan hanya turun," ucapnya. 

Setelah mengajukan berkas memori banding ke PN Solo, berkas akan dilimpahkan ke Pengaduan Tinggi di Semarang. Laporan permintaan banding perkara Gus Nur tercatat dengan nomor 318/Pid.Sus/2022/PN Skt. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal