Sebanyak 15 unit armada pemadam kebakaran juga dikerahkan untuk mempercepat proses pemadaman dan pendinginan. Selain itu, Polresta Surakarta dan Sat Brimob Polda Jateng menyiagakan water cannon sebagai pendukung penanganan di lapangan.
Pemerintah Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari akibat kebakaran TPA Putri Cempo.
Polri bersama seluruh unsur terkait memastikan penanganan akan terus dilakukan hingga api benar-benar terkendali. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus menjaga keselamatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan TPA.