Kecelakaan di Semarang, 2 Mahasiswi Keperawatan asal Pemalang Tewas Ditabrak Pikap

Eka Setiawan
Mobil pikap maut yang menabrak dua mahasiswi keperawatan di Kota Semarang diamankan polisi, Selasa (4/6/2024). (Foto: MPI)

Ipda Agus menambahkan, sopir pikap sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka atas kecelakaan maut itu. 

“Sopir pikap dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Ipda Agus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

5 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

5 hari lalu

Kecelakaan di Pelintasan Sebidang, Mobil Pikap Tertabrak Kereta Api Majapahit di Sragen

7 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 11 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

8 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Sampang, 3 Orang Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal