Kecelakaan di Semarang, 2 Mahasiswi Keperawatan asal Pemalang Tewas Ditabrak Pikap

Eka Setiawan
Mobil pikap maut yang menabrak dua mahasiswi keperawatan di Kota Semarang diamankan polisi, Selasa (4/6/2024). (Foto: MPI)

Ipda Agus menambahkan, sopir pikap sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka atas kecelakaan maut itu. 

“Sopir pikap dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Ipda Agus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap Terguling di Tol Medan-Tebingtinggi, 3 Orang Luka

57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap Tabrak Toko Sembako di Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal