Kecelakaan Maut di Guci Tegal, Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Tersangka

Yunibar
Ahmad Antoni
Ary Wahyu Wibowo
Proses evakuasi bangkai bus Duta Wisata yang masuk ke sungai di objek wisata Guci Tegal. (Yunibar)

“Keduanya dijerat pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kamis (11/5/2023). 

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli APM Hino, Sugiman dan Kuryanto, mereka menjelaskan bahwa bus pariwisata Nopol B-7260-CGA merk Hino yang diparkir pada medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat dengan handbreake mengunci dengan roda sudah diganjal,  masih bisa bergerak meluncur ke depan. 

Sebab kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat, dan adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda amblas, sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan. 

Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui kalau bus bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya bebas meluncur ke bawah masuk ke sungai.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

1 hari lalu

Angkot Ugal-ugalan Tabrak Motor dan Angkot Lain di Cirebon, 4 Orang Terluka

1 hari lalu

Truk Boks Tak Kuat Menanjak Melaju Mundur Tabrak Bengkel di Semarang, 2 Orang Terluka

2 hari lalu

Kecelakaan di Jalur Bojonegoro-Babat, Bus Jaya Utama Tabrakan dengan Avanza

2 hari lalu

Ban Selip, Truk Boks Terguling di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal