Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana

Suryono Sukarno
Pemusnahan barang bukti perkara tidak pidana yang dilakukan Kejari Kabupaten Pekalongan. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

PEKALONGAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti perkara  tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, uang palsu hingga obat-obatan. 

Barang bukti  yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara sepanjang Desember 2020 hingga Maret 2021. Rinciannya, tindak pidana kejahatan umum 13 kasus, dan lima kasus perkara kesehatan. 

Selain itu juga ada tujuh kasus penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti, dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan Dinas Kesehatan dan Polres Pekalongan.

“Tujuan pemusnahan adalah melaksanakan ketentuan undang-undang, yakni mengharuskan setiap perkara yang sudah inkrah segera dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, Kamis (8/4/2021).

Pemusnahan juga untuk menghindari kesulitan dalam  menginventarisasi  barang bukti. Khusus untuk barang bukti berupa gula pasir sebanyak 10 ton, nantinya akan dihanyutkan ke  sungai saat hujan deras. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 jam lalu

Viral! Karnaval Maulid Nabi di Pekalongan, Adegan Kepala Kambing Disebut Mirip Pemujaan Setan

5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

6 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

8 hari lalu

Viral Video Mesum Diduga Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan, Keduanya Disanksi

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal