Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita
SIDOARJO, iNews.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu yang beroperasi hingga lintas daerah. Tiga orang ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti uang palsu senilai lebih dari Rp300 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MS, berusia 38 tahun, warga Sawahan, Surabaya. MS ditangkap setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di toko kawasan Taman, Sidoarjo.
Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya. Keduanya masing-masing berinisial DBS, berusia 33 tahun, warga Sidoklumpuk, Sidoarjo dan ES, berusia 42 tahun, warga Karanganyar, Solo.
Polisi selanjutnya menggerebek rumah di Karanganyar, Solo, Jawa Tengah. Rumah tersebut diduga digunakan ES dan DBS sebagai tempat memproduksi uang palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan nilai total lebih dari Rp300 juta. Selain uang palsu, petugas juga mengamankan mesin cetak dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.