Kejari Tahan Kades dan Bendahara di Pemalang atas Kasus Korupsi Dana Desa Rp570 Juta

Aryanto
Ilustrasi perangkat desa di Pemalang korupsi keuangan desa ratusan juta rupiah. (IST)

PEMALANG, iNews.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menahan dan menetapkan dua orang oknum perangkat desa di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.  

Keduanya oknum perangkat desa adalah Kepala Desa Glandang (MS) dan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Glandang (H).

Kedua oknum perangkat desa itu resmi ditahan oleh Kejari Pemalang per hari Senin,  tanggal 13 Maret 2023. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pemalang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti kepada wartawan membenarkan hal penahanan kedua oknum Perangkat Desa Glandang tersebut.

“Iya, kemarin sore setelah diperiksa, kita tetapkan tersangka, Kades dan Bendahara Desa Glandang kita bawa ke Rutan,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tak Ditahan, 2 Bocah SD Pelaku Perundungan Maut di Pemalang Dihukum Rehabilitasi

10 hari lalu

Nenek 60 Tahun di Pemalang Tercebur Sumur 12 Meter, Tewas saat Dievakuasi

11 hari lalu

Kronologi 2 Pekerja Bangunan Tewas Tertimbun Longsoran Tebing 4 Meter di Pemalang

12 hari lalu

Tebing Galian Fondasi Longsor di Pemalang, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tertimbun

12 hari lalu

Fakta Baru Kematian Bocah SD 7 Tahun di Pemalang, 2 Kakak Kelas Diduga Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal