Komplotan pencuri sepeda motor ini sudah melakukan aksinya di beberapa daerah di Kendal dan kota lainnya di Jawa Tengah. Dari keterangan salah satu pelaku Erwin, diketahui pelaku pencurian sepeda motor yakni Masrokan alias Kantong dan Eko Adi Setiawan, keduanya warga Nawangsari, Weleri. Kedua tersangka pencuri sepeda motor ini mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah warga dan tidak dikunci.
“Saya diajak tersangka Eko mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang sepi. Saya bertugas mengawasi dan Eko yang mengambil sepeda motor. Hasil curiannya kemudian di jual ke Erwin dan tidak tahu jika kemudian ditukar lagi dengan motor lainnya,” kata Masrokan.
Erwin mengaku membeli motor curian dari Masrokan dengan harga Rp2,6 juta. Untuk menghilangkan jejak, motor tersebut ditukar dengan motor curian yang dibeli tersangka Nur Fatoni.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan tiga penadah sepeda motor curian dikenakan Pasal 480.
Dari komplotan pencuri sepeda motor ini polisi mengamankan tiga sepeda motor curian. Kelima tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Weleri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.