Kenalan lewat Game Online, Pria Beristri Ini Cabuli Remaja 15 Tahun

Angga Rosa
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD (31) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jepara, Kamis (14/7/2022). Foto/IST

Mengetahui anak gadisnya tidak terlihat, orang tua korban mengecek kamar korban dan ternyata tidak ada. Keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya.  

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang ke rumah. Keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. 

Menurut Kapolres, tersangka RD ini melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal