Kasi Humas Polresta Cilacap AKP Wendi Andranu mengatakan, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai jutaan rupiah berupa uang kertas dan koin, obeng, telepon seluler, serta hard disk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP terkait percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.