Keroyok Anggota Ormas, 3 Pemuda Mabuk di Klaten Ditangkap Polisi

Saeful Effendi
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

“Namun saat itu karena waktu hampir habis para korban berniat mengimbau dan segera menghentikan acara. Karena kesalah pahaman dan dipicu miras membuat sejumlah pelaku emosi dan justru memukuli para korban. Dua orang anggota ormas Kokam mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit,” katanya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban. Dari pengakuan pelaku aksi tersebut dipicu pengaruh miras karena melihat salah satu korban merekam dengan ponsel saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Petugas juga masih terus memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

5 hari lalu

Viral Bendungan Kampili Gowa Jadi Wisata Dadakan, Air Surut selama Kemarau

5 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

7 hari lalu

Viral Gajah Zidan Dirantai 3 Tahun di Kebun Binatang Bukittinggi, BKSDA Sumbar Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal