Keroyok Anggota Ormas, 3 Pemuda Mabuk di Klaten Ditangkap Polisi

Saeful Effendi
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

“Namun saat itu karena waktu hampir habis para korban berniat mengimbau dan segera menghentikan acara. Karena kesalah pahaman dan dipicu miras membuat sejumlah pelaku emosi dan justru memukuli para korban. Dua orang anggota ormas Kokam mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit,” katanya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban. Dari pengakuan pelaku aksi tersebut dipicu pengaruh miras karena melihat salah satu korban merekam dengan ponsel saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Petugas juga masih terus memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

3 hari lalu

Viral Siswa SMP di Tulang Bawang Lampung Di-Bully Sampai Patah Tangan

4 hari lalu

Kebakaran Pasar Bayat Klaten Hanguskan 24 Kios, Diduga Korsleting Listrik

4 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

4 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal