“Di tengah musibah besar yakni wabah Covid-19, maka mudik perlu menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukan," ujarnya.
Menurut Haedar, pembatalan kegiatan dengan melibatkan massa banyak telah dibatasi. Bahkan kegiatan agama saja dibatasi, sesui drngan hukum syariat. Untuk itulah mudik sebagai kegiatan sosial juga harus dihentikan.
Haedar mrngajak dalam suasana seperti ini, harus mengedepankan prinsip dalam agama “La dharara wa laa dhirara yang artinya jangan melakukan sesuatu yang menimbulkan kemudharatan atau kerugian diri sendiri dan keluarga, juga menimbulkan kerugian dan kemudharatan bagi orang banyak,” katanya.
Haedar berharap pemerintah ada dalam satu langkah dan kebijakan yang sama. Ketika organisasi-organisasi keagamaan khususnya di kalangan kaum muslimin diminta fatwanya untuk mudik dan berbagai kegiatan keagamaan, maka pemetintah harus sejalan. Bahkan sebagian ada yang mengharamkan mudik disaat seperti ini.
"Jangan sampai pertimbangan-pertimbangan ekonomi dan hal-hal lain, lalu transportasi dan kebijakan transportasi tidak sejalan dengan imbauan mudik pada tahun ini. Kita semuanya ingin keluar dari musibah yang besar ini dan kita berharap, dan bermunajat agar bangsa Indonesia dan warga dunia juga segera berakhir dari wabah Covid-19 ini," kata Haedar.
Dia juga mengajak semua masyarakat untuk terus berikhiar termasuk tidak perlu mudik dan kegiatan-kegiatan sosial lain yang dapat memperluas menularnya wabah Covid-19.