Kirim Ganja ke Kampung Halaman, Warga Pemalang Ditangkap Polisi

Suryono Sukarno
Para tersangka yang ditangkap aparat Polres Pemalang selama Operasi Bersinar Candi tahun 2023. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

PEMALANG, iNews.id - Diduga mengirimkan paket ganja ke kampung halaman, AR (22) warga Desa Mengori, Kabupaten Pemalang ditangkap polisi. Ganja rencananya akan dikonsumsi sendiri ketika mudik Lebaran. 

Penangkapan dilakukan di lokasi perantauannya di Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar yang dikirim ke rumahnya sendiri berupa paket ganja seberat 23,5 gram," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Selasa (4/4/2023). 

Setelah menyita barang bukti berupa ganja, polisi selanjutnya menangkap AR di Bekasi. AR ditangkap ketika sedang berjualan buah nanas. 

Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
26 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

30 hari lalu

Pasar Belik Hangus Terbakar, Pemkab Pemalang Siapkan Pasar Darurat

2 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

2 bulan lalu

Tragis! Siswa SMPN 4 Randudongkal Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying saat MOS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal