Kirim Ganja ke Kampung Halaman, Warga Pemalang Ditangkap Polisi

Suryono Sukarno
Para tersangka yang ditangkap aparat Polres Pemalang selama Operasi Bersinar Candi tahun 2023. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

PEMALANG, iNews.id - Diduga mengirimkan paket ganja ke kampung halaman, AR (22) warga Desa Mengori, Kabupaten Pemalang ditangkap polisi. Ganja rencananya akan dikonsumsi sendiri ketika mudik Lebaran

Penangkapan dilakukan di lokasi perantauannya di Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar yang dikirim ke rumahnya sendiri berupa paket ganja seberat 23,5 gram," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Selasa (4/4/2023). 

Setelah menyita barang bukti berupa ganja, polisi selanjutnya menangkap AR di Bekasi. AR ditangkap ketika sedang berjualan buah nanas. 

Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

12 hari lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

12 hari lalu

Tragis! Siswa SMPN 4 Randudongkal Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying saat MOS

31 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

1 bulan lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal