KKP Bersama Nelayan Selamatkan Dua Ekor Hiu Paus yang Terjerat di Perairan Cilacap

Rizqa Leony Putri
Penyelamatan hiu paus. (Foto: dok KKP)

“Kami apresiasi kesadaran nelayan untuk melindungi spesies yang dilindungi,” tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa hiu paus sendiri merupakan spesies yang dilindungi penuh dan termasuk dalam Appendix II CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) pada 2003. Menurutnya, hiu paus di Indonesia telah dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2013. 

“Kami juga terus mendorong untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perlindungan spesies ini,” ucap Halid. 

Seperti diketahui, hiu paus merupakan spesies dengan habitat pelagis yang lebih banyak menghabiskan waktu di permukaan atau kolom perairan. Ikan ini dapat dijumpai di perairan lepas hingga perairan pantai, bahkan kadang masuk ke daerah Laguna di Pulau Atol. 

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir

57 tahun lalu

Nelayan Pertanyakan Alasan Pemerintah Hentikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

57 tahun lalu

17 Biota Laut Terdampar di Indonesia Sepanjang 2023, Terbaru di Pantai Kodok Pandeglang

57 tahun lalu

Evakuasi dengan 3 Jip, Bangkai Hiu Paus Terdampar di Pantai Garongan Kulonprogo Dikubur

57 tahun lalu

Hiu Paus Mati Terdampar di Pantai Garongan Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal