Para pelaku merupakan kawanan spesialis pengutil toko dan supermarket yang beraksi lintas provinsi. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang hasil curian berbagai jenis parfum dan sabun.
"Berdasarkan domisili dan pemeriksaan, tersangka dari kabupaten lain atau masuk lintas provinsi," ucapnya.
Para pelaku mengaku membagi rata hasil kejatannya dengan menjual barang hasil curian kepada warga. Salah satu tersangka SG mengaku secara acak mencari toko sasarannya.
"Ya kalau pas lewat ada ya itu cari," katanya.
Keempat tersangka di jerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.