Korupsi Dana Desa Rp425 Juta, Kades di Pemalang Ditahan Polisi

Suryono Sukarno
Kades Randudongkal saat diamankan di Polres Pemalang. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Suharto (61) Kepala Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang diamankan aparat Polres Pemalang. Dia menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa, pajak dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Tersangka menggunakan dana APB Desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli HP, peralatan pertanian, genset  dan kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyebutkan kasus ini terungkap berawal dari laporan  masyarakat.

“Tersangka menyalahgunakan keuangan desa total Rp425.455.161  atau sekitar Rp425 juta. Uang yang dikorupsi dari pendapatan asli daerah (PAD) bagi hasil pajak, alokasi dana desa, bantuan provinsi,” katanya, Kamis (16/2/2023).

Tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
26 hari lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

26 hari lalu

Tragis! Siswa SMPN 4 Randudongkal Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying saat MOS

29 hari lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

30 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

31 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal