KPK Dalami Kebijakan Bupati Mukti Agung Wibowo dalam Merotasi ASN di Pemkab Pemalang

Antara
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8/2022). KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, (Antara)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap Bupati PemalangMukti Agung Wibowo (MAW). KPK mengonfirmasi MAW soal kebijakannya dalam merotasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.

KPK memeriksa MAW di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (15/8) sebagai saksi untuk tersangka Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

MAW juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, namun KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima ialah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

11 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

11 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

12 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

12 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal