KPPU Tegaskan Penjualan Minyak Goreng Secara Bersyarat Merugikan Masyarakat

Antara
Pertemuan antara Disperindag, KPPU, ditributor, dan Tim Satgas Pangan di Kota Solo terkait praktik penjualan minyak goreng curah secara bersyarat, Jumat (1/4/2022). Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan penjualan minyak goreng secara bersyarat merugikan masyarakat. Praktik semacam itu sempat diterapkan oleh sejumlah distributor di Kota Solo.

Kepala Bidang Kajian Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta Sinta Hapsari mengatakan, saat ini sedang ramai terjadi penjualan secara bersyarat.

"Ini sudah mulai diwajibkan, tidak ada pilihan lain dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, langkah Pemkot Surakarta mempertemukan distributor, pedagang, dan riteler kami apresiasi. Di sini kami juga melakukan edukasi agar jangan ada lagi penjualan secara bersyarat," kata Sinta Hapsari di Solo, Jumat (1/4/2022). 

Ia mengatakan, bagi siapapun yang melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka sanksi yang diberikan berupa denda Rp1 miliar atau 10 persen dari total penjualan selama periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih.

"Kalau sanksi ini (kejadian di Solo) tidak. Ini baru langkah antisipasi, pencegahan. Kan sudah ada itikad baik, yakni ada perubahan perilaku. Pemkot Surakarta sudah menegur, sehingga tidak perlu lagi penegakan hukum karena sangat memberatkan," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asah Kepekaan Sosial, Peserta PKN LAN Bagikan 100 Liter Minyak Goreng ke Warga Mojokerto

57 tahun lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

57 tahun lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal