Lempari Kereta Api di Jalur Purwosari-Gawok, 14 Remaja Diberi Pembinaan

Ary Wahyu Wibowo
Pembinaan terhadap remaja pelempar kereta api di hadapan orang tuanya yang dilaksanakan di Stasiun Purwosari Solo. Foto: Ist.

“Dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya. 

Sedangkan pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap KA, lanjutnya, juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana Perkeretaapian.

Supriyanto menegaskan, jalur KA bukan tempat bermain. Karena asyik bermain, sering kali berujung maut. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di OKU Sumsel, 2 Lokomotif Terguling dan 12 Gerbong Terbalik

7 hari lalu

Dump Truk Terperosok di Jalur Ganda Mojokerto, 3 Perjalanan KA Terganggu

22 hari lalu

Turun saat Kereta Mulai Jalan, Penumpang Terseret hingga Patah Kaki di Stasiun Caruban

30 hari lalu

Ratusan Sapi Mati Tertabrak Kereta di Sumut, KAI Minta Warga Tak Biarkan Ternak Berkeliaran

31 hari lalu

Fortuner Ringsek Ditabrak KA Ijen Express di Jember, Pengemudi Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal