Majelis Hakim PN Solo Tolak Semua Gugatan Almas kepada Gibran, Ini Alasannya

R August
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa).

SOLO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, Majelis Hakim PN Solo pada Kamis (2/4/2024) menetapkan putusan terkait gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Gibran.

Melalui sidang online Bambang menjelaskan, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. 

Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut dinilai cukup dilakukan dengan pendekatan personal. 

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geger! Pentolan AMPB Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati, Ini Pemicunya

4 hari lalu

Kaukus Tokoh Jabar Desak Wapres Gibran Mundur, Serukan Gerakan Moral Penurunan Foto

21 hari lalu

Ijazah Gibran Dituduh Bermasalah, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Suruh Ikut Paket C?

22 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

1 bulan lalu

Usai Dijenguk Wapres Gibran, Siswi Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal