Persyaratan pernikahan juga telah dipenuhi. Baik wali nikah, mas kawin hingga saksi-saksi. Hanya prosesnya lebih singkat tanpa ada pengantar dan sambutan. Langsung ijab kobul dengan mas kawin seperangkat alat salat.
“Karena kondisi dibuat lebih singkat dan tadi sudah terlaksana dan sah,” kata Zamroni, Minggu (19/1/2020).
Sebagai petugas pencatat, dia belum bisa mengeluarkan buku nikah karena harus ditandatangani. Sementara pengantin pria tangannya masih sakit dan belum bisa digerakkan untuk tanda tangan. Nanti setelah sehat mereka harus ke KUA untuk tanda tangan buku nikah.
“Kalau buku nikahnya sudah ada. Besok kalau sudah sehat (pengantin) ke kantor untuk tanda tangan buku,” tuturnya.
Pengantin Pria Muhammad Adi Saputra, mengaku bersyukur bisa melaksanakan pernikahan meski berlangsung di RS. Sejumlah saudara dan teman-temannya tetap datang diacara pernikahannya.