BANTUL, iNews.id – Menteri Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan bencana. Terutama untuk menyelamatkan warga.
Selain itu menurutnya dana desa bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas yang rusak akibat bencana. Abdul Halim mengatakan peraturan undang-undang mengizinkan hal tersebut.
“Peraturan perundang-undangan mengizinkan dana desa untuk penanggulangan bencana. Terutama untuk menyelamatkan warga terdampak bencana,” katanya dalam penutupan “Sanggar Inovasi Desa” di Kampung Mataraman Sewon, Bantul, DIY, Minggu (5/1/2020).
BACA JUGA: Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanggulangan Bencana
Dia menjelaskan dana desa bisa digunakan untuk penanganan pertama usai terjadi bencana. Kakak dari Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar itu juga mengatakan dana desa bisa digunakan untuk memastikan keselamatan warga baik sejak dievakuasi, saat di pengungsian hingga kembali ke rumah masing-masing. Dana desa juga bisa menambal kekurangan anggaran penganggulangan bencana suatu daerah.
“Menurut data BNPB saat ini ada ribuan desa yang rawan bencana. Untuk penanganan pertama seperti penyelamatan warga bisa menggunakan dana desa,” ucapnya.