Setelah jasad dibungkus, tersangka diperagakan membawa korban dan melakukan survei lokasi sebelum membuang jenazah di kawasan Jangli. Rekonstruksi kemudian berlanjut ke lokasi pembuangan jenazah.
"Kami dari tim penyidik bersama dengan jaksa melaksanakan rekonstruksi melibatkan tersangka dan saksi. Rekonstruksi yang pertama adalah TKP adalah kos di wilayah Candisari yang merupakan tempat terjadinya kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia di sini 55 adegan dan kami lanjutkan di tempat pembuangan jenazah di wilayah Jati," ujar Kompol Ni Made.
Di lokasi tersebut, penyidik memperagakan sejumlah tindakan setelah pembuangan jenazah. Termasuk upaya menghilangkan barang-barang milik korban serta penjualan sepeda motor korban kepada teman tersangka dengan harga sekitar Rp6 juta.
Menurut Ni Made, seluruh adegan dalam rekonstruksi disusun berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik. Keterangan para saksi dan tersangka juga menjadi dasar untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan.
"Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya dan disesuaikan dengan keterangan para saksi serta tersangka. Sejauh ini, fakta-fakta yang diperoleh dalam penyidikan masih sesuai dan tidak ditemukan perbedaan signifikan dalam keterangan yang menjadi dasar rekonstruksi," ujar Kompol Ni Made.