Mengeluh Sesak Napas, Siswa SMP Cimanggu Cilacap Korban Perundungan Dirujuk ke RS

Heri Susanto
Korban saat mendapatkan tindak kekerasan dari kakak kelasnya. (tangkapan layar video amatir)

Sementara itu, Sat Reskrim Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka terduga pelaku perundungan. Dua tersangka yakni K (15) dan W (14), terancam pasal berlapis.

Polisi menerapkan pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun. Selain Pasal 80, karena menyebabkan korban luka-luka, tersangka akan di jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Para tersangka saat ini dititipkan di penampungan trauma center milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto, 2 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

2 hari lalu

Usai Buka Baju dan Diduga Bakar Lahan, Anggota DPRD Mempawah Minta Maaf

2 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

3 hari lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

10 hari lalu

Viral Bendungan Kampili Gowa Jadi Wisata Dadakan, Air Surut selama Kemarau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal