Miliki Ganja, Pemuda Asal Salatiga Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

SALATIGA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial BSW (23) warga Perengsari, Kutowinangun Lor, Tingkir, Kota Salatiga ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga memiliki narkotika jenis ganja. 

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan ganja merupakan hasil penyelidikan personel Satresnarkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap di salah rumah di daerah Ngaglik, Ledok, Argomulyo.

"Dalam penangkapan, disita barang bukti antara lain satu paket ganja kering siap pakai seberat 4,83 gram. Satu paket daun, biji dan batang ganja kering dibungkus kertas warna coklat dibungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam bekas rokok seberat 5,03 gram. Total ganja yang diamankan 9,86 gram," kata Indra Mardiana, Kamis (21/7/2022).

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
22 jam lalu

Tepergok Curi Rokok, Maling di Salatiga Tewas Diamuk Warga

14 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

23 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

1 bulan lalu

Jurnalis Diminta Utamakan Perspektif Korban saat Liput Kasus Kekerasan Berbasis Gender

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal