Modus Pedagang Roti Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus: Temui Korban saat Mandi

Eka Setiawan
Sardi Basori, tersangka pencabulan saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). (Eka Setiawan)

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya. Proses hukum ditempuh setelah keluarga melaporkan ke polisi.

“Berdasar bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kombes Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
17 hari lalu

Tipu Warga Semarang Rp125 Juta, 2 Residivis Penggandaan Uang Ditangkap di Bus

30 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

3 bulan lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

3 bulan lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

3 bulan lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal