Nekat Melintas meski Palang Pintu Ditutup, Mobil Ringsek Ditabrak Kereta di Cilacap

iNews
Kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang JPL 04, jalur Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026) pukul 05.10 WIB. (Foto: Istimewa).

Selain itu, Pasal 296 UU yang sama menetapkan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga tiga bulan bagi pelanggar.  

KAI juga menekankan, meski suatu perlintasan tidak dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap harus berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dengan melihat kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki hak utama melintas.  

Melalui kejadian ini, KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Kebumen Tewaskan 1 Orang, 21 Perjalanan KA Terganggu

57 tahun lalu

Mobil Pengantar Anak Sekolah Kecelakaan Terjun ke Parit di Soppeng, 4 Orang Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal