Ngaku Dukun, Pria Ini Cabuli Perempuan lewat Ritual Mandi Kembang Tanpa Busana

Alip Sutarto
Tersangka pencabulan saat digelandang di Polres Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

“Ketika korban menolak, tersangka mengancam rezekinya tidak lancar dan hartanya akan hilang. Selain itu, tersangka juga sering kali meminta uang kepada korban,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tersangka, yakni peralatan saat ritual berupa dua ikat tangkai padi, satu butir kelapa, satu botol air mineral, dua bungkus bunga, serta sebuah gayung.

Karena perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Peserta Karnaval Mirip Ritual Satanic di Pekalongan Minta Maaf, Akui Kurang Literasi

12 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini M 5,0 Guncang Jepara, Pusat Getaran di Laut

3 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

3 bulan lalu

Mobil Pikap Terbakar Hebat di Jepara, Sopir Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal