Oknum TNI Tusuk 2 Warga di Semarang, Pangdam Diponegoro Perintahkan Proses Hukum

Eka Setiawan
Pangdam Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi memerintahkan proses hukum oknum anggota diduga melakukan penusukan di Semarang. (Foto: Ist)

Menurutnya, Pangdam telah memerintahkan agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Pangdam sebelumnya sudah seringkali dalam setiap jam, setiap bulan, bahkan pada setiap jam olahraga selalu menekankan pada seluruh prajurit agar dapat menjaga diri dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun di manapun berada. Terlebih kepada rakyat seluruh prajurit di jajaran Kodam IV/Diponegoro harus mencintai dan berupaya keras membantu kesulitan-kesulitan rakyat sesuai dengan kemampuannya,” ucapnya.

Dia menambahkan Pangdam telah memerintahkan untuk membantu keluarga korban berkaitan dengan perawatan agar dapat pulih secara maksimal.

Diketahui, sebelumnya dua warga Semarang ditusuk oknum TNI di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (12/1/2025) dini hari. Kedua korban yakni Khoirul Muslimin (27) warga Semarang Utara dan Syarif Abdulloh (25) warga Genuk. Mereka kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

5 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

7 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 11 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

9 hari lalu

Tragis! Pasutri Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal