Pamerkan Alat Kelamin ke Siswi SMK, Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Pelaku kemudian membuntuti korban, setelah itu, ia sengaja memepet sepeda motor korban dan langsung memamerkan alat kelaminnya. 

Tersangka mengaku aksi menyimpang dilakukan karena tujuh bulan terakhir tidak berhubungan seks dengan istrinya. Bahkan aksi serupa sudah dilakukan empat kali dengan target wanita seksi yang ia suka. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kebakaran Pasar Bayat Klaten Hanguskan 24 Kios, Diduga Korsleting Listrik

1 bulan lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

3 bulan lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

3 bulan lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal