Panitia Wajib Tahu, Ini Surat Edaran Pelaksanaan Kurban untuk Antisipasi PMK di Semarang

Dimas Yuli
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah PMK untuk wilayah Semarang. (Ist)

SEMARANG, iNews.id -Wali Kota SemarangHendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihanhewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat edaran berlaku untuk wilayah Kota Semarang

Surat edaran dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol, sehingga dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Setidaknya terdapat 4 ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta point lain-lain. 

Ada pun penyusunan 4 ruang lingkup itu sendiri juga didasarkan pada sejumlah aturan yang lebih dulu diterbitkan sebelumnya, seperti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022.

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan jika panitia kurban diminta melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

2 hari lalu

Luar Biasa! 25.000 Penari Pecahkan Rekor Menari Dug Dug Der Semarang Terbanyak

4 hari lalu

Dugaan Perampokan Toko HP di Semarang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pemilik Hilang

5 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

9 hari lalu

Kepala BGN Ungkap Insiden MBG di SMKN 6 Semarang, SPPG Karangturi Langsung Disanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal