RUU Pemilu Ditargetkan Sah Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres bakal Diatur
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menyampaikan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) ditargetkan dapat disahkan pada Maret 2027. Syarat pendidikan capres dan cawapres akan dibahas untuk diatur dalam RUU Pemilu.
Dia menyebut, seluruh putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pembahasan dalam RUU pemilu.
"Pasti (syarat pendidikan jadi pembahasan). Total kalau tidak salah judicial review terkait Undang-Undang Pemilu itu ada 160-an. Walaupun yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian itu ada 22 sampai 24. Itu menjadi baseline pembahasan," kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
Dia menyebut, proses pembahasan RUU pemilu selama ini juga telah berjalan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Pembahasan RUU Pemilu dipastikan akan melibatkan berbagai pihak mulai dari pakar, akademisi hingga partai politik nonparlemen.
"Selain memang Komisi II juga sudah melakukan puluhan kali RDPU, kita juga nanti akan mengundang pakar-pakar, mengundang akademisi, mengundang partai nonparlemen juga akan kita undang," katanya.