Pantau Kasus, Pembunuh Wanita di Sunan Kuning Rajin Cek Medsos

Taufik Budi
D (16) pelaku pembunuhan terhadap Sinar Ayu Agustin alias Ninin (23) di lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning, Semarang, saat menjalani gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9/2018). (Foto: iNews/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Sinar Ayu Agustin alias Ninin (23) di lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning, Semarang. Dari penyidikan diketahui, di tempat persembunyiannya, pelaku kerap mengecek perkembangan kasus itu melalui media sosial (medsos).
 
Tersangka yang merupakan warga Babankerep, Ngaliyan, Semarang itu ditangkap di daerah Ngaliyan, pada Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dia mengaku, usai membunuh korban dirinya langsung pulang ke rumah.
 
“Saya langsung pulang ke rumah (setelah melakukan pembunuhan). Saya sembunyi. Sambil ngecek-ngecek medsos gimana update perkembangannya," kata D (16), saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9/2018).

Dari hasil penyelidikan pula diketahui, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Perkaranya, pelaku merasa korban tidak melayaninya dengan baik padahal sudah dibayar. Pada saat dicekik, korban seketika menjerit dan beberapa kali menggigit sejumlah badan pelaku.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku lalu menyiramkan oli bekas ke sekujur tubuh korban. Usai melakukan perbuatan sadisnya itu, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor miliknya. Bahkan, pelaku sempat menggasak ponsel milik korban.
 
Kapolsek Semarang barat Kompol Donny Eko Listianto menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya satu buah ponsel yang digasak pelaku, kaos, serta satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk mendatangi dan meninggalkan lokasi kejadian.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, D dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk penanganan kasusnya, berhubung tersangka masih di bawah umur maka mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” kata Donny.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
7 jam lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

22 jam lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

7 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

10 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

11 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal